Ribuan Penumpang Pesawat di Laporkan Buat Masalah di Pesawat Karena Masker Selama Tahun 2021
Jakarta - Sepanjang pandemi COVID-19, industri penerbangan dunia dimeriahkan oleh ulah penumpang pesawat yang kerap melanggar aturan protokol kesehatan. Bahkan, sepanjang 2021, sebanyak 2.500 insiden penumpang pesawat bandel telah dilaporkan ke Federal Air travel Management (FAA).
Dilansir Traveling and Recreation, sejak 1 Januari 2021, sekitar 1.900 dari laporan penumpang berulah tersebut adalah mereka yang menolak untuk mematuhi kebijakan government yakni mengenakan masker, menurut FAA.
Tindakan 'semena-semena' yang dilakukan para penumpang ini word play here akhirnya berbuntut panjang. FAA terpaksa memberlakukan kebijakan tanpa toleransi kepada penumpang pesawat. Setiap penumpang yang "menyerang, mengancam, mengintimidasi, atau mengganggu awak maskapai" terancam dikenakan denda, serta potensi hukuman penjara.
Sebelumnya, FAA menyebut pihaknya mengusulkan hukuman sipil berupa denda dari 9 ribu dolar AS atau setara Rp 128 juta, menjadi 15 ribu dolar AS atau setara Rp 214 juta terhadap lima penumpang yang membuat ulah selama penerbangan. Salah satunya adalah kasus insiden penyerangan kepada pramugari.
Selain itu, seorang penumpang didenda 15 ribu dolar AS atau setara Rp 214 juta setelah mereka diduga mendorong pramugari saat kru berjalan menyusuri lorong, memeriksa untuk memastikan semua penumpang mengenakan masker. Kejadian ini berlangsung dalam penerbangan Alaska Airlines pada 7 Januari 2021 dari bandara location Washington DC ke Seattle.
Untuk insiden tersebut, FAA telah mengajukan denda sebesar 258.250 dolar AS atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Menurut Reuters, FAA telah mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam 395 kasus dan tengah memulai tindakan penegakan hukum terhadap 30 kasus.
Transport Safety and security Management telah memperpanjang kebijakan masker government pada transportasi umum, termasuk di pesawat dan di bandara, setidaknya hingga September.
Penggunaan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman menjadi protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai belahan dunia dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dilansir Traveling and Recreation, sejak 1 Januari 2021, sekitar 1.900 dari laporan penumpang berulah tersebut adalah mereka yang menolak untuk mematuhi kebijakan government yakni mengenakan masker, menurut FAA.
Tindakan 'semena-semena' yang dilakukan para penumpang ini word play here akhirnya berbuntut panjang. FAA terpaksa memberlakukan kebijakan tanpa toleransi kepada penumpang pesawat. Setiap penumpang yang "menyerang, mengancam, mengintimidasi, atau mengganggu awak maskapai" terancam dikenakan denda, serta potensi hukuman penjara.
Sebelumnya, FAA menyebut pihaknya mengusulkan hukuman sipil berupa denda dari 9 ribu dolar AS atau setara Rp 128 juta, menjadi 15 ribu dolar AS atau setara Rp 214 juta terhadap lima penumpang yang membuat ulah selama penerbangan. Salah satunya adalah kasus insiden penyerangan kepada pramugari.
Selain itu, seorang penumpang didenda 15 ribu dolar AS atau setara Rp 214 juta setelah mereka diduga mendorong pramugari saat kru berjalan menyusuri lorong, memeriksa untuk memastikan semua penumpang mengenakan masker. Kejadian ini berlangsung dalam penerbangan Alaska Airlines pada 7 Januari 2021 dari bandara location Washington DC ke Seattle.
Untuk insiden tersebut, FAA telah mengajukan denda sebesar 258.250 dolar AS atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Menurut Reuters, FAA telah mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam 395 kasus dan tengah memulai tindakan penegakan hukum terhadap 30 kasus.
Transport Safety and security Management telah memperpanjang kebijakan masker government pada transportasi umum, termasuk di pesawat dan di bandara, setidaknya hingga September.
Penggunaan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman menjadi protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai belahan dunia dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Komentar
Posting Komentar